Monday, March 04, 2013

Pelanggaran lalu lintas dan Keterbelakangan Masyarakat



Tertib lalu lintas bukan sebuah persoalan, karena kita sudah sering mendengar bahkan membacanya baik di spanduk maupun iklan layanan masyarakat lainnya melalui media massa. Namun apakah kita semua sudah mematuhinya?. Itu baru persoalan.
Tata tertib berlalu lintas sejatinya harus dipatuhi oleh siapapun, tidak peduli dengan status sosialnya, jabatan, pangkat, kekayaan, atau bahkan ketenarannya, siapapun wajib mematuhi aturan berlalu lintas.
Namun tak jarang kita malah dengan cueknya dan seolah tidak peduli, kerap kali melanggar aturan lalu lintas. Dan bahkan oknum aparat sekalipun tak jarang melakukan hal yang sama, padahal seharusnya oknum tersebut sudah sepatutnya memberikan contoh kepada pengguna kendaraan atau masyarakat.

Berikut tata tertib berlalu lintas yang sangat gampang untuk dipatuhi dan dijalankan namun kita sering melanggarnya, atau bahkan melupakan.
1.Berkendara Tanpa Helm atau Safety Belt
Dalam Berkendara baik roda dua maupun roda empat (Pribadi atau Angkutan Umum), telah tersedia alat untuk menjaga kita selama berkendara, yang berguna untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan. 
Untuk motor, selain sebagai penutup kepala, helm juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi kita dari panas matahari, hujan dan debu. Sebagai alat penunjang keselamatan dalam berkendara, helm tentunya memiliki kriteria atau helm yang sesuai untuk pengendara.
Diantaranya:
- Saat anda memakai helm, sebaiknya helm tersebut pas dikepala anda, alias tidak bergeser, atau tidak goyang saat anda melihat kekiri atau kekanan.

- Helm juga ada masa pakai, saya sering menemukan teman atau orang lain menggunakan helm yang itu - itu aja sudah lebih dari lima tahun, alasannya helm ini banyak kenangannya. hehehe, jadi lucu. 
Manusia yang mahluk hidup aja ada kadaluarsanya, pun juga dengan helm. Bayangkan dalam 1 tahun saja, bahan-bahan dihelm sudah pada kendor tuh, mulai dari karet, busa didalamnya, termasuk juga kaca penutup yang tidak lagi kencang, apalagi ntu helm sering kena hujan, panas, pasti akan aus juga. 
So, kalau ntu helm sudah dipakai selama 2 tahun atau lebih sebaiknya diganti deh, dan helm yang lama disimpan biar kenang-kenangannya tetap terjaga.

- Ada benarnya kalau semakin menjamur usaha Loundry Helm, karena memang sudah pasti helm yang sering dipakai akan menyimpan bau, akibat dari keringat di kepala, kalau sudah tau helm itu bau apek, sebaiknya di Loundry lah, biar kulit kepala juga tetap terjaga, dan gak gatal.
- Sebelum membeli helm, ada dua tipe helm yang menurut mister cocok dipakai, yang pertama helm full face. Tipe helm seperti ini adalah helm yang menutup mulai dari kepala, wajah, mulut dan leher. Helm tipe full face biasa dipakai para pembalap. Yang kedua, Helm Half Face, Tipe helm seperti ini adalah, helm yang hanya menutup kepala, telinga, sedangkan wajah dan mulut hanya ditutup oleh kaca.
- Pastikan saat membeli atau memakai helm, tali pengait dalam kondisi bagus, agar saat dipakai, helm semakin kencang atau pas dikepala. Tujuan dari pengait helm untuk menjaga agar helm yang dipakai dalam kondisi tidak goyang.

- Pastikan juga sebelum memakai atau membeli helm, kaca helm dalam kondisi baik, karena kaca helm selain sebagai pelindung debu atau kotoran, juga untuk menghindari mata dari lampu/cahaya alias silau.

Tidaklah barang tentu bahwa helm yang baik adalah helm yang mahal, ingat ini indonesia bro, walau harga mahal yang terpenting adalah cocok untuk gaya-gaya-an. (ini pendapat yang salah).
Dalam mengendarai mobil pun bukannya tidak ada alat keselamatan selain kaca spion, rem atau yang lainnya. Selain yang saya sebutkan, terdapat Safety Belt, atau Sabuk keselamatan. Bagi sebagian orang, anehnya, safety beltini, justru merepotkan. Padahal sabuk keselamatan ini, dirancang untuk menjaga tubuh si pengendara alias si supir, tetap pada posisi apabila terjadi benturan. Saya hanya berpikir kalau saja perusahaan otomotif membuat mobil tapi tanpa safety belt, apakah produk itu bisa diterima masyarakat.? hehehehe.

2. Sibuk Mengirim sms
Entah biar dibilang gaul, atau biar dibilang pacar yang budiman, atau sok sibuk, atau biar dibilang manusia yang memegang prinsip time is money,  atau seolah - olah Barrack Obama sedang menanti kedatangan anda, sampai-sampai sms masuk ke HP sekalipun, kita malas untuk berhenti sejenak. 
Coba ente – ente bayangin aja dah, kalau lagi sms-an selagi menjalankan kendaraan, dan didepan ada ibu – ibu ama anaknya mo nyeberang, tapi karena ingin keburu nge-sms yang isinya cuma : cyang, dh maem blom.? Makan gih, ntar atit loh, dan brruuaakk…ibu dan anak jadi korban, jadi masalahkan.??!, jelas masalah. Lain hal kalau karena ulah ente yang sibuk sms-an trus, lantas ente berikut motor ama HP cebur ke got yang penuh dengan comberan, itu baru disebut tidak masalah, karena itulah yang disebut dengan “Teguran dari yang Kuasa”..hehehehe. Tidak ada yang melarang kita untuk berkomunikasi selagi kita sedang berkendara, akan tetapi, perlu juga ada etika dalam berkendara. 
Tidak ada salahnya kan apabila kita menepi sejenak ketika ada sms masuk, atau memakai headset/handset saat bertelepon ria selagi berkendara.

3. Kaca Spion dicopot/dilepas
Naahhh kalau urusan copot mencopot spion, biasanya kita jumpai pada kendaraan roda dua, dan mayoritas pelakunya adalah anak-anak ABG. Ntah apa maksud dan tujuan dari pencopotan kaca spion, mau di tinjau dari sudut manapun, kendaraan roda atau motor kalau kaca spion udah dicopot tetap akan berbahaya. Kalau kita bertanya ke perusahaan kendaraan roda dua tersebut, kenapa kaca spion dipasang, salah satu alasannya pasti demi keselamatan berkendara, naahhh coba Tanya ama pengendara atau pemilik kendaraan yang kaca spion kendaraannya dilepas, kenapa kaca spionnya dilepas?. Jawabannya : “emang urusan loo.!” Waduh.

Kaca spion pada kendaraan roda dua, dibuat kenapa ada dua, karena begini, yang pertama agar pengendara dapat melihat pengendara yang lain dibelakang dengan mudah, apalagi, kalau si pengendara tersebut ingin berbelok, tentunya selain melihat kendaraan didepan, juga melihat kendaraan dibelakang. Naahh bayangkan kalau kaca spion tidak ada, saat berkendara, anda tidak tahu siapa pegendara yang dibelakang anda, siapa tahu aja curanmor lagi membuntutin, atau kalau kaca spion tidak ada, dan anda kepengen berbelok arah, tapi karena tidak kaca spion tadi, maka anda harus melihat langsung kebelakang, dan saat anda melihat kebelakang, anak kucing lewat, jadilah anda menabrak anak kucing, anda ngerem, dan kendaraan dibelakang anda menabrak anda dan kendaraan anda, dan anda resmi jadi artis di berita TV untuk kategori kecelakaan. Hehehehehe.

4. Tanpa lampu sign/sein
Seringkali saat kita berkendara, dan tiba-tiba kendaraan didepan kita berbelok tanpa menghidupkan lampu sign, ntah itu lampu sign kanan atau kiri. Pada kendaraan, selain klakson, terdapat lampu sign yang akan berfungsi sebagai pemberitahu/penanda bagi kendaraan yang ada dibelakang kita bahwa kita akan berbelok. Dan kalau perusahaan tempat perakitan atau perusahaan kendaraan bermotor ditanya kenapa harus ada lampu sign, pasti untuk alat keselamatan, dan bukan berfungsi sebagai lampu hias dimalam hari.

5. Lampu lalulintas adalah musuh pengendara
Sebelum saya jelaskan, mungkin ada baiknya saya kasih tau info mengenai fungsi dari ketiga warna lampu yang ada di setiap lampu lalulintas, siapa tahu aja ada yang tidak tahu. 
Kita mulai dari 
Lampu Kuning : Menandakan hati – hati, pada saat lampu kuning ini menyala, diharapkan pengendara untuk berhati – hati dan mengurangi  kecepatan laju kendaraannya, karena setelah lampu kuning, akan masuk lampu merah.
Lampu merah : Pada lampu lalu lintas berfungsi sebagai penanda agar pengendara berhenti dan memberi kesempatan pada kendaraan lain di lajur yang lain untuk lewat, dan pejalan kaki dapat menyeberang melalui zebracross. Perlu diingat juga bahwa saat lampu merah menyala, pengendara tidak boleh melewati zebra cross, akan tetapi masih banyak juga yang melanggar, sudah tahu lampu merah, berhenti, tapi berhenti di posisi tengah zebra cross atau bahkan melewati zebra cross. Lantas, dimana penjalan kaki akan menyeberang?.
Lampu Hijau : Pengendara dapat melanjutkan kembali perjalanannya.
Seperti itu seterusnya.

Ironisnya, kita malah tidak dapat membedakan antara lampu hijau dengan lampu kuning, ntah karena buta warna atau memang kita tidak peduli sama sekali. Kalau lampu hijau semua paham berarti dapat berjalan, naahhh giliran lampu kuning, bukannya malah hati – hati, yang ada justru semakin mempercepat laju kendaraanya agar jangan sampai terkena lampu merah, seolah - olah pengendara itu akan merasa malu seumur hidup kalau tidak melewati lampu kuning. Lucu kan?.
Kenapa harus ada Lampu lalu lintas.? Lampu lalu lintas bukan tanpa alasan dibuat, tujuannya agar tidak terjadi atau mengurangi tingkat kecelakaan akibat perbedaan arus jalan, misalnya pada persimpangan. Selain mengungrangi tingkat kecelakaan, juga sebagai alat untuk membantu menghindari hambatan akibat perbedaan arus jalan.

6. Menyalip darimana saja yang penting sampai
Menyalip dari sebelah kiri, sudah pasti sangat berbahaya, bukan hanya bagi si pengendara yang menyalip, tapi bagi kendaraan yang disalip. Saat berkendara, dan kita ingin menepi sejenak, pastinya kekiri kan.?!, nahh keburu dari belakang melaju dengan kencang dan gagahnya kendaraan lain, bbrruuaakkkk..!!!!. Lagi - lagi terciptalah berita kecelakaan. Kendaraan di Indonesia, khususnya kendaraan roda empat dan seterusnya, posisi supir berada di sebelah kanan, kenapa, agar si supir dapat mengetahui lewat kaca spion, siapa yang akan melewati atau yang ingin melewati kendaraan, dan ini kalau kendaraan pribadi.
Pada kendaraan umum publik atau angkutan umum, dimana posisi pintu keluar masuk penumpang untuk turun dan naik penumpang berada pada sebelah kiri, praktis, kalau penumpang ingin berhenti di suatu tempat, dan pastilah si supir tadi akan memperlambat laju kendaraannya dan menepi kesebelah kiri, AKAN TETAPI lagi - lagi dari arah belakang meluncur dengan kencang dan gagahnya sebuah kendaraan ke arah sebelah kiri dengan maksud untuk menyalip, apakah yang akan terjadi.?, penumpang angkutan umum bisa celaka, si pengandara yang menyalip juga bisa celaka, dan angkutan umum pun rusak. Rugi.??, sudah pasti donk.

7. Pede tanpa SIM dan STNK
SIM kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi, atau bisa dibilang lisensi kita agar dapat berkendara. SIM ini hanya bisa didapat dengan melewati tes yang diberikan oleh pihak kepolisian.
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang didaftar (wikipedia). Sedangkan masa berlaku dari STNK adalah selama 5 tahun, dan setelah itu dapat diperpanjang.

Walaupun ukurannya kecil, dan bisa masuk dompet, malah banyak yang tidak memiliki. Apalagi lihat anak – anak SMP/SMA menggunakan kendaraan roda dua maupun empat, biasanya malah gak ada membawa satu pun kelengkapan surat kendaraan. Dan kalaupun sudah memiliki SIM dan STNK, justru itu patut dipertanyakan, kok bisa umur dibawah 17 Tahun sudah memiliki SIM.
Naahhh, dalam berkendara juga tak jarang, kita melupakan SIM dan STNK ini, dengan alasan tinggal dirumahlah, atau tinggal di tempat temanlah, pertanyaannya masa bisa surat – surat kendaraan penting kayak gitu bisa tinggal.??, malah ada yang belum buat sama sekali, tapi sudah berani berkendara di jalan raya. Apa sih susahnya membuat SIM.?? Jawabannya tidak ada.
Dalam memiliki SIM, pengendara harus paham terlebih dahulu, jenis – jenis SIM yang berlaku di Indonesia, jangan sampai kendaraan yang akan dikendarai adalah truk, tapi memegang SIM untuk motor.

Di Indonesia, sesuai Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi atau SIM digolongkan menjadi :
SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah beban tidak melebihi sebesar 3500 kilogram
SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah beban yang diperbolehkan lebih dari 3500 Kilogram
SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandeng dengan berat beban untuk kendaraan gandeng atau tempelan lebih dari 1000 kilogram
SIM C untuk mengemudikan Kendaraan bermotor
SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Sedangkan syarat atau batas usia terendah yang diizinkan untuk memiliki SIM adalah
a. Umur 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
b. Umur 20 Tahun untuk SIM B1
c. Umur 21 Tahun untuk SIM B2

Jadi, apabila ada anak ABG dibawah usia 17 tahun tapi sudah memiliki SIM, apakah sah?.
atau, anak dibawah usia 17 tahun tapi sudah diperbolehkan mengendarai kendaraan. apakah sah?

TINGKAT KETERBELAKANGAN SUATU MASYARAKAT BISA DILIHAT SALAH SATUNYA DARI TINGKAT KEPATUHAN TERHADAP ATURAN BERLALU LINTAS.

Salam


Posted by : Alesa morta 4:48 PM

No comments:

Post a Comment

PLEASE GIVE COMMENT WISELY.