Wednesday, November 21, 2012

Siapa yang berani melawan Donatur..?? (who dared to fight the funding agency)

area tambang freeport
Jika anda seorang pengusaha yang memiliki asset perusahaan milyaran rupiah atau dollar dan membutuhkan sumber daya alam sebagai bahan pokok produksi perusahaan anda, tentunya akan sangat kesulitan menghadapi aksi dari sejumlah pihak termasuk masyarakat yang berada di sekitar sumber daya yang ingin anda dapatkan tentunya.
Selain penolakan dari masyarakat, tak jarang penolakan juga terjadi dari lembaga yang peduli (menurut saya) terhadap konservasi lingkungan hidup, dengan segumpal data dan segenggam keberanian, LSM atau NGO (Non Government Organization) kerap kali melontarkan kritikan. 
Namun dibalik semangat 45 bagi penyelamatan lingkungan hidup yang tertanam di lembaga LSM asing/LSM local/LSM local dibiayai asing, terpampang juga sebuah cangkul yang mampu menggali semangat para aktivis LSM tersebut hingga tak berbentuk lagi (alias mengambang dan kosong).
loh.? kok bisa mengambang.?, Ini saya beri Indikatornya.
Pada tanggal 3 Desember 2007, Propinsi Bali terpilih menjadi tuan rumah pelaksanaan Confrence Of Parties ke – 13 (COP 13 UNFCCC) sebuah konferensi PBB mengenai perubahan iklim, tidak kalah serunya konferensi COP ini juga bersamaan digelar pelaksanaannya dengan digelarnya siding ke - 3 Protokol Kyoto (CMP 3), namun alhasil membicarakan penurunan emisi gas rumah kaca, konferensi COP malah melupakan (entah disengaja atau tidak) kewajiban Negara maju untuk mengurangi gas rumah kaca sebesar 5 % pada 2008 – 2012 yang tertera dalam komitmen awal dalam protocol Kyoto, (catatan penting pertemuan COP 13 disini: download ) dan malah ironisnya lagi saat pada sidang CMP 3, Amerika serikat tetap menolak untuk meratifikasi protocol Kyoto meski Negara tersebut negara dengan emisi terbesar.

Namun itu salah satu kejadian yang menjijikan yang terjadi pada saat pertemuan tersebut berlangsung, akan tetapi menjelang konferensi COP 13 berlangsung, sebuah dagelan paling digemari masyarakat kelas bawah Indonesia terjadi, dimana para perusahaan besar (korporasi) ramai – ramai menampilkan kepiawaian PR (Public Relation) nya dalam menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan …haa.? tumben.?
Layaknya seorang tersangka, walaupun sudah memperkosa belasan pria maupun perempuan, tapi kalau mengaku bersalah dan akan bertanggung jawab (biar nggak diadili) dengan didampingi pemuka agama dan media, maka yakinlah setidak – tidaknya kalaupun dihukum, hanya dijerat 1 bulan penjara (dipotong masa tahanan 27 hari dan denda Rp. 373 saja)…hahah.

Pun juga dengan korporasi, menjelang pelaksanaan COP 13, media mulai kebanjiran orderan iklan lingkungan hidup, belum lagi LSM/NGO tak luput dari durian runtuh yang berasal dari korporasi rakus, semisal : WWF (World Wildlife Fund) bekerjasama dengan PT. Sinar Mas dalam lomba pembuatan film bertema lingkungan hidup, belum lagi kelihaian korporasi seperti newmount, Freeport Mc. Inc, yang bahkan mengeluarkan jutaan dollar hanya untuk iklan bertemakan lingkungan hidup, belum lagi korporasi Bakrie Group yang menggandeng Conservation International (CI) dalam program pelestarian ekosistem pesisir di Nusa Penida, Bali. Pertanyaannya, apakah dengan CSR (Corporate Social Responsibility), para korporasi perusak lingkungan dan sosial ini sudah bersih namanya dimata masyarakat yang terkena imbas dari proyek perusahaan tersebut..??? 
Jawabnya : belum, karena korporasi tersebut harus juga mengikut sertakan mesin cuci (baca: LSM/NGO) agar setidaknya di pemikiran sebagian kecil masyarakat desa terlampir berdirinya perusahaan besar tersebut demi masyarakat serta di pemikiran sebagian masyarakat kota yang dengan sifat humanis palsunya akan berpikiran bahwa perusahaan besar tersebut, selain memberikan dampak dalam memberikan lapangan pekerjaan, juga perusahaan yang cinta akan lingkungan.

Tahun 2004 : pencemaran oleh limbah Tailling di Teluk Buyat dari PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), Sulawesi Utara. Namun PT. NMR menuding bahwa pencemaran di teluk buyat, akibat penambangan emas liar, yang menggunakan merkuri untuk memisahkan emas, akan tetapi pemerintah melalui Tim terpadu yang dibentuk melalui KepmenLH No. 97 tahun 2004 Jo. Keputusan MENLH nomor 191 tahun 2004yang bertugas untuk meneliti kasus pencemaran tersebut menyimpulkan bahwa perairan teluk buyat telah tercemar oleh logam Arsen (As), selain itu tim terpadu ini juga menyimpulkan bahwa pencemaran teluk buyat akibat pembuangan tailing dari PT. Newmont Minahasa Raya, namun, manusia bisa merencanakan tapi tuhan berkehendak lain (pepatah favorit artis nihh..) sekitar bulan November 2005, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta selatan menolak gugatan pemerintah Indonesia atas PT. Newmont Minahasa Raya.

Tahun 2005 : Pencemaran Limbah merkuri di Nangroe Aceh Darusallam oleh PT. Exxon Mobil oil.

27 Mei 2006 : Menyemburnya Lumpur panas dari lokasi pengeboran minyak dan gas bumi, dimana PT. Lapindo Brantas ditunjuk BP Migas sebagai perusahaan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) untuk melakukan pengeboran. Saham PT. Lapindo Brantas sendiri dimiliki 100 % oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya PT. Kallila Energy Ltd (84%)dan Pan Asia Enterprise (15,76%) (www.wikipedia.com). PT. Energi Mega Persada sendiri merupakan anak perusahaan Grup Bakrie, dengan nilai saham sebesar 63,53%. Semburan Lumpur panas yang diperkirakan berukuran 5000 – 50.000 m3/hari yang berasal dari sumur Banjar panji – 1 milik PT. Lapindo brantas di desa Renokenongo, Jawa timur ini memusnahkan setidaknya 10 pabrik, serta 90 Ha sawah.

1967 – sekarang : PT. Freeport  Mcmoran sebuah korporasi tambang besar didunia dari Amerika serikat (surganya funding bagi sebagian LSM di indonesia), dimana  tahun 1967 dimulainya penandatangan Kontrak Karya I dengan pemerintah menjadi titik awal bagi perusahaan ini untuk mengeksploitasi besar – besaran bumi papua.
Pada Maret 1973, PT. Freeport mulai melakukan penambangan terbuka di Ertsberg.

Pada tahun 1988 mulai mengeruk cadangan lainnya di Grasberg, dengan perkiraan di kedua wilayah (ertsberg & grasberg) dihasilkan 7.3 ton tembaga, 724,7 ton emas, dan pada tahun 2005, dari tambang Grasberg juga menghasilkan lubang dengan diameter 2,4 kilometerdi daerah seluas 499 Ha dengan kedalaman 800 m. 

Namun terkhusus untuk PT. Freeport hingga detik ini, NGO yang paling sering memberikan hiburan sensasi akan perlawanan terhadap para korporasi perusak lingkungan, Greenpeace, justru tidak berani dalam menyikapi permasalahan lingkungan hidup akibat dari puluhan tahun beroperasinya PT. Freeport di Indonesia.
Posted by : Alesa morta 3:08 PM

No comments:

Post a Comment

PLEASE GIVE COMMENT WISELY.